Gelapkan Uang Toko Hampir Setengah Miliar, Pegawai Fashion Store di Purwokerto Diciduk

Seorang pegawai toko pakaian di Purwokerto Barat berinisial DDM (29) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang penjualan toko hingga mencapai Rp480 juta.

Kasus ini mencuat setelah pemilik toko, Hasna (29), merasa ada yang janggal dalam laporan keuangan usahanya. Ia kemudian melaporkan temuannya ke Polresta Banyumas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Modusnya dengan tidak mencatat sebagian transaksi penjualan ke sistem kasir. Uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (19/9/2025).

Kecurangan tersebut terungkap setelah pemilik toko menemukan selisih antara data penjualan dengan stok barang. Kecurigaan semakin menguat usai meninjau rekaman CCTV, yang memperlihatkan pelaku beberapa kali mengambil uang dari laci kasir lalu menyimpannya ke tas maupun saku celana.

Setelah dikonfirmasi, DDM mengakui perbuatannya. Audit internal yang dilakukan korban semula menemukan selisih Rp150 juta. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, total kerugian diperkirakan menembus Rp480 juta.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti catatan mutasi rekening, tas, dompet, dan beberapa potong pakaian hasil penjualan yang tidak tercatat.

Kini DDM resmi berstatus tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyumas. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman subsider Pasal 372 KUHP. Penyidik masih menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.