Suasana Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Selasa (9/9/25) malam, mendadak heboh. Sekitar pukul 19.30 WIB, warga setempat mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik yang tidak biasa. Kecurigaan warga inilah yang kemudian membuka jalan bagi Polresta Banyumas untuk menggagalkan peredaran obat psikotropika.
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial ASP (24), warga Purwokerto Barat, dan EA (23), warga Purwokerto Timur. Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa puluhan butir obat terlarang serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peredaran psikotropika.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menuturkan penangkapan bermula dari laporan warga. “Masyarakat curiga dengan aktivitas kedua pemuda itu, lalu menghubungi petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja, ditemukan barang bukti psikotropika,” jelasnya mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.
Dari Kecurigaan Menjadi Penangkapan
Menurut keterangan warga, kedua pemuda terlihat mondar-mandir di lokasi yang agak sepi. Beberapa orang kemudian berinisiatif menahan mereka sambil menunggu kedatangan polisi. “Kami hanya ingin kampung ini aman, makanya langsung kami laporkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Setibanya di lokasi, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan petunjuk penting dari ponsel salah satu pelaku. Dari sana, ditemukan bukti kuat yang mengarahkan pada peredaran obat terlarang tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita 20 butir psikotropika, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor. Semua barang bukti kini diamankan di Polresta Banyumas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Obat-obatan ini diduga kuat akan diedarkan. Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengetahui jaringan yang terlibat,” tegas Kompol Willy.
Proses Hukum Menanti
ASP dan EA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Kewaspadaan masyarakat terbukti menjadi kunci dalam menggagalkan tindak kejahatan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran psikotropika bisa saja berlangsung di lingkungan sekitar, sehingga kerja sama warga dan aparat menjadi sangat penting.