Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum menegaskan sikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Sebanyak 1.593.196 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai taksiran mencapai Rp2,2 miliar resmi dimusnahkan di halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa (23/9/2025).
Bupati Purbalingga, Fahmi M. Hanif, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran produk ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Dari Operasi Intelijen hingga Penindakan Hukum
Pemusnahan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian panjang operasi pemberantasan rokok ilegal. Prosesnya dimulai dari pengumpulan data oleh Satpol PP, dilanjutkan operasi gabungan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwokerto, hingga penindakan serta proses hukum.
Bupati Fahmi mengajak masyarakat ikut serta melaporkan peredaran rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, setiap batang rokok ilegal berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dari sektor cukai, yang seharusnya dapat kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
DBHCHT 2025: Purbalingga Raup Rp18,02 Miliar
Tahun ini, DBHCHT yang diterima Kabupaten Purbalingga mencapai Rp18,02 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program strategis, di antaranya:
- Sektor kesehatan: pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit/puskesmas, penyediaan obat, hingga pembayaran iuran JKN.
- Kesejahteraan masyarakat: bantuan langsung tunai, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, serta pengadaan sarana prasarana.
- Penegakan hukum: kampanye dan sosialisasi terkait ketentuan cukai serta operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan bersama Bea Cukai, sekaligus menggencarkan edukasi tentang bahaya rokok ilegal. Mari bersama kita lawan! Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!” ujar Bupati Fahmi.
Rokok Ilegal Masuk dari Luar Jateng
Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil operasi selama 12 bulan, dari Juli 2024 hingga Mei 2025. Razia dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.
“Mayoritas barang sitaan ini berasal dari luar Jawa Tengah, biasanya ditemukan di warung maupun toko yang menjual rokok polos tanpa pita cukai,” jelasnya.