Suasana tenang sebuah kamar kos di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, tiba-tiba berubah gaduh pada Selasa (16/9/2025) siang. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banyumas melakukan penggerebekan terhadap seorang pemuda yang diduga kuat mengedarkan obat-obatan berbahaya.
Pria berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, tak bisa berkutik ketika petugas menangkapnya sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi tersebut.
“Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti sebanyak 4.155 butir obat keras golongan G jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol. Selain itu, turut disita dua unit ponsel milik tersangka,” ungkapnya.
Laporan Warga Jadi Kunci
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek lokasi dan mendapati ribuan butir obat terlarang siap edar.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terhubung dengan KF.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui peran tersangka serta asal barang bukti yang diamankan. Semua proses akan ditangani sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Willy.
Hadapi Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakannya, KF dijerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan mengenai peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami tidak akan mentolerir praktik peredaran obat terlarang, apalagi yang berpotensi merusak generasi muda di Banyumas. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” tegasnya.