Menurut Kombes Pol Ngajib, saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain. “Masih ada pelaku lain yang saat ini anggota kita sedang melakukan pengejaran. Di mana identitasnya sudah kita kantongi,” ungkapnya.
Kombes Pol Ngajib mengatakan, satu pelaku yang diamankan merupakan resevidis kasus yang sama. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian sepeda motor ini.
“Untuk kedua perlaku tersebut kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun,” kata Ngajib.
Mengenai motor hasil curiannya, pelaku menjualnya di daerah Palembang maupun luar kota. “Mereka ini melakukan penjualan hasil curian yang didapat secara utuh. Ada juga dengan cara dipereteli kendaraan tersebut atau dijual secara terpisah bagian motor itu,” katanya.