Polisi Tangkap Warga Jember Pembuat Dawet Dicampur Karbit

Lelaki warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur tak bisa lagi berjualan. Polisi menangkapnya karena penjualan dawet berbahan dasar karbit.

Berita, Kriminal458 Dilihat

Penggeledahan tempat pembuatan dawet jomble dan nata de coco dilakukan petugas satuan reserse dan kriminal Polres Jember di desa Darungan pada 11 November silam.

Tempat produksi milik Khalilullah ini digerebek karena setiap dawet jomble dan nata de coco yang dibuatnya menggunakan bahan berbahaya seperti benzoat dan kalsium karbida atau dikenal sebagai karbit.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, dawet hasil produksi tersebut dijual di pasar-pasar tradisional Kabupaten Jember dan Lumajang. Bahkan, tersangka juga menerima pesanan siap antar.

“Tersangka membuat dawet atau jomble dan nata de coco dengan menggunakan campuran bahan berbahaya, yaitu kalsium karbida. Dan kemudian dawet atau jomble hasil pembuatan tersebut dijual ke pasar-pasar yang berada di Kabupaten Jember dan Lumajang,” ujar Dika.

Bahan berbahaya digunakan tersangka untuk menghasilkan dawet yang lebih kental dan keras.

Sejumlah barang bukti seperti 1 bungkus dawet jomble, 5 bungkus karbit, 2 bungkus benzoat, tepung tapioka, dan 1 buah timbangan disita petugas.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *