2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1.7 Miliar Telah Dimusnahkan Oleh Bea Cukai Purwokerto

Berita, Kriminal187 Dilihat

Aksi tegas dari Bea Cukai Purwokerto dan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah berhasil memusnahkan sejumlah besar rokok ilegal yang disita, acara yang berlangsung di Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada Jumat (28/7/2023).

Selama periode Agustus 2022 hingga Mei 2023, tak kurang dari 2 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis hasil tembakau telah dihancurkan dengan tegas.

Selain itu, 620 Gram Tembakau Iris (TIS) yang bernilai sekitar Rp2.5 miliar juga ikut dimusnahkan sebagai bukti barang haram tersebut.

Adanya peredaran rokok ilegal ini menyebabkan negara menghadapi potensi kerugian sebesar Rp 1.7 miliar akibat hilangnya pendapatan dari Cukai PPN dan Pajak Rokok.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan rokok ilegal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Tanpa adanya rokok ilegal, pendapatan negara akan meningkat melalui pembayaran cukai, dan itu akan berkontribusi pada pembangunan,” ujarnya dengan tegas.

Baca juga:
Viral! Panitia HUT RI di Wangon Banyumas Minta Sumbangan Rp2 Juta

Erry Prasetyanto, selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto, mengungkapkan bahwa wilayah Banyumas menjadi daerah perlintasan dan distribusi barang terlarang ini.

“Razia umumnya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat atau temuan di lapangan. Jika ada yang mengetahui peredaran rokok ilegal, kami harap melapor,” katanya.

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap para pelaku jika memungkinkan.

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyoroti bahwa kualitas rokok ilegal ini hampir serupa dengan rokok legal.

“Rasa dan aroma rokok ilegal hampir mirip dengan yang legal, namun kualitasnya jauh lebih rendah,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *