8 pekerja terperangkap, Polisi menyatakan tambang emas di Banyumas tidak memiliki izin

Berita, Kecelakaan236 Dilihat

Menurut pihak kepolisian, lokasi pertambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, di mana delapan penambang terjebak, telah beroperasi sejak tahun 2014. Namun, tambang tersebut belum memiliki izin resmi.

Kompol Agus Supriadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, menyatakan bahwa informasi ini didasarkan pada keterangan dari Kepala Dusun setempat.

“Dari hasil interogasi terhadap saudara Karipto (Kadus 2), diketahui bahwa tambang emas tersebut beroperasi sejak tahun 2014 tanpa izin, dan kegiatan pertambangan ini telah menjadi sumber penghidupan bagi 80 persen penduduk Desa Pancurendang,” ujar Agus dalam keterangannya pada Jumat (28/7).

Berdasarkan informasi yang terkumpul, Agus menyatakan bahwa pembukaan tambang ini merupakan hasil kesepakatan antara pemilik lahan dan para penambang.

Dalam kesepakatan tersebut, pembagian hasil keuntungan adalah 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk para pekerja.

Baca juga:
Pria di Banyumas Bunuh Diri saat Live Streaming di Instagram

Agus juga menyebut bahwa pada tahun 2017, Polresta Banyumas, bersama dengan perangkat desa dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tambang tersebut.

Saat itu, warga meminta agar tambang tetap dapat beroperasi.

“Saat ini, terdapat 35 lapak tambang, di mana 30 di antaranya masih aktif dan 5 lapak lainnya tidak aktif, dengan pekerja berasal dari masyarakat sekitar,” tambah Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *