Pria Asal Batang Cabuli 6 Santriwati di Banyumas, Polisi Telusuri Kasusnya

Berita, Kriminal404 Dilihat

Seorang pria berusia 37 tahun dari Kabupaten Batang, dengan inisial UA, menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap enam santriwati di Kabupaten Banyumas.

Motif pelaku terungkap memiliki lapisan kelicikan dalam memperdaya para korban, termasuk pernyataan kontroversial bahwa ia telah “menikahi roh” dari korban-korban tersebut.

Korban-korban yang menjadi sasaran masih berusia remaja, dan pihak kepolisian saat ini tengah aktif menyelidiki perkembangan kasus ini.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa tersangka menggunakan boneka sebagai alat rayu dan mengajak korban untuk berziarah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah keluarga dua santriwati melaporkan insiden tersebut.

Dua korban berasal dari Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga.

“Pelaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui Facebook dan menjalin komunikasi intens,” ungkap Adriansyah kepada awak media pada Rabu (22/11/2023).

Tersangka membujuk korban dengan mengajaknya jalan-jalan, memberikan boneka, dan membelikan pakaian. Setelah itu, korban diajak ke sebuah hotel di Purwokerto.

Baca juga:
Penangkapan Mucikari di Purwokerto Ungkap Prostitusi Online

“Adapun korban kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak anaknya pergi ziarah dan berjalan-jalan di Purwokerto. Namun, di pertengahan perjalanan, pelaku mengarahkan korban ke sebuah hotel,” terang Adriansyah.

Adriansyah menegaskan bahwa pelaku merayu korban dengan dalih bahwa ia telah “menikahi roh” korban, dengan klaim bahwa tindakan tersebut menjadikan hubungan mereka sah dan ia akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Sebelumnya, UA (37) telah menjadi tersangka atas tuduhan mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Banyumas.

Pria tersebut, yang berasal dari Kabupaten Batang, diduga telah memperdaya minimal enam santriwati dengan rentang usia sekitar 16 hingga 17 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *