Penindakan Tegas Knalpot Brong Meningkat di Polresta Banyumas Selama Masa Kampanye

Berita, Otomotif396 Dilihat

Polresta Banyumas telah melakukan pemusnahan lebih dari 500 knalpot tidak sesuai standar atau yang dikenal dengan sebutan knalpot brong pada hari Minggu (10/9/2023).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu.

Beliau menjelaskan bahwa pemusnahan knalpot tidak standar dilakukan dalam rangka Deklarasi dan Glorifikasi Program Banyumas Zero Knalpot Brong.

“Knalpot brong sangat mengganggu, dan kami menerima banyak keluhan dari tokoh agama.

Hal ini mengganggu mereka yang sedang beribadah atau beristirahat.

Kami melihat ini sebagai langkah konkret dalam menjawab keluhan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

Kapolresta Banyumas mengungkapkan bahwa pihaknya mampu menindak antara 25 hingga 37 knalpot brong setiap harinya.

“Terutama menjelang masa kampanye, kami sangat mendesak agar warga tidak menggunakan knalpot brong.

Kami akan bertindak tegas jika hal ini mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.

Baca juga:
Kronologi 7 Kendaraan Jadi Korban Kecelakaan di Banyumas

Dalam kurun waktu sekitar enam bulan terakhir, lebih dari 800 knalpot telah disita dan dimusnahkan oleh pihak berwenang.

Ma’ful, seorang anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyumas, menyatakan bahwa keberadaan knalpot brong sangat mengganggu.

“Khususnya ketika kami beribadah, terutama saat memasuki perkampungan.

Suara knalpot yang bising sangat mengganggu kenyamanan kami,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *