Diduga Atur Bisnis Narkoba Dari Lapas Nusakambangan, Pasangan Selebgram Adelia Putri “Ditransfer” ke Lampung

Berita162 Dilihat

Suami Adelia Putri Salma atau APS, yang dikenal sebagai selebgram Palembang dengan nama Kadafi alias David, telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lampung.

Keputusan pemindahan ini diambil karena David diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional dari dalam Lapas Nusakambangan, Cilacap, di mana dia menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Mardi Santoso, Koordinator Lapas se-Nusakambangan, mengonfirmasi bahwa David dipindahkan dari Lapas Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung pada tanggal 19 Agustus 2023.

Baca juga:
Penemuan Seorang Bayi di Halaman Rumah Warga Bantarsari Cilacap

Wartawan berusaha mendapatkan konfirmasi lebih lanjut tentang pemindahan ini, termasuk tanggal masuknya David ke dalam lapas dan apakah dia ditempatkan di sel khusus.

Namun, Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Porman Siregar, menyatakan bahwa dia tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini.

Porman menjelaskan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait narapidana dari Lapas Nusakambangan karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polda Lampung.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Besar Erlin Tangjaya, mengkonfirmasi pemindahan David ke Lapas Narkotika Bandar Lampung.

Erlin juga mengungkapkan bahwa David telah diperiksa terkait peredaran narkoba jaringan internasional dan dugaan keterlibatan selebgram APS dalam kasus ini.

Berita lainnya:
Ekosistem Sungai Serayu Terancam karena Sedimentasi

Sebelumnya, APS, selebgram asal Palembang, juga diduga menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba.

Suaminya, David, kini mendekam di Lapas Nusa Kambangan. Erlin Tangjaya menjelaskan bahwa APS adalah istri dari terpidana kasus narkoba bernama David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *