Tragedi di Polres Banyumas: Satu Tahanan Meninggal, 11 Polisi Diperiksa

Berita, Kriminal144 Dilihat

Sebuah kejadian tragis terjadi di Polres Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu ketika seorang tahanan bernama OK (26) ditemukan meninggal dunia. Hal ini mengakibatkan 11 anggota kepolisian harus menjalani proses pemeriksaan, karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut mencakup kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh delapan anggota polisi, sementara tiga lainnya diduga melanggar tata tertib keprofesionalan.

Kombes M Iqbal Alqudusy, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa dari 11 anggota polisi yang sedang dalam pemeriksaan. Delapan di antaranya diduga terlibat dalam pelanggaran hukum. Sementara itu, tiga anggota lainnya dianggap melanggar kedisiplinan dalam menjalankan tugas mereka.

Baca juga:
Ketahuan Mengutil di Minimarket, Pria Asal Patikraja Banyumas Ditangkap Polisi

“Mengacu pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Propam, terdapat sebanyak 11 anggota yang diduga terlibat dalam pelanggaran,” jelas Iqbal pada hari Minggu (16/7/2023).

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan, “Dari jumlah tersebut, tiga anggota diduga melanggar tata tertib keprofesionalan karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap tahanan.”

Terkait dengan kode etik kepolisian, Iqbal menjelaskan bahwa jumlah anggota polisi yang diduga melanggar aturan telah meningkat dari empat menjadi delapan orang. Delapan oknum tersebut saat ini sedang menjalani proses penyelidikan yang lebih mendalam.

“Selain itu, empat anggota lainnya diduga melanggar kode etik kepolisian. Dalam perkembangan penyelidikan, jumlah mereka yang terlibat dalam kasus ini meningkat menjadi delapan orang. Mereka merupakan anggota polisi yang berpotensi melanggar hukum. Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan proses hukum yang akan diterapkan kepada mereka,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *