Gadaikan Motor Teman demi Keasyikan Judi Online, Warga Banyumas Terjaring Razia Polresta Cilacap

Berita, Kriminal194 Dilihat

Tersebutlah seorang lelaki berusia 23 tahun dengan inisial YRH, yang menetap di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian Polresta Cilacap. Kejadian ini bermula pada tanggal 28 Juni 2023, ketika YRH nekat menebus motor milik temannya untuk memuaskan kecanduannya bermain judi online.

Iptu Gatot Tri Hartanto, selaku Kasi Humas Polresta Cilacap, menguraikan kronologi peristiwa yang memaparkan bahwa insiden ini berawal dari peminjaman motor oleh korban, seorang warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Sang korban dengan sukarela meminjamkan kendaraannya demi membantu YRH menjenguk anaknya yang sedang sakit.

Namun, ironisnya, setelah tiga hari berlalu tanpa kabar dari YRH, motor yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan seperti semula. Gatot mengungkapkan kekhawatiran korban yang semakin besar ketika ia mencoba mencari informasi dari teman-temannya. Dengan penuh rasa curiga, teman-teman korban akhirnya memberikan petunjuk bahwa motor tersebut kemungkinan telah dijaminkan atau digadaikan.

Baca juga:
Ketahuan Mengutil di Minimarket, Pria Asal Patikraja Banyumas Ditangkap Polisi

Sadar bahwa motor temannya telah dipergunakan untuk tujuan yang salah, korban tak tinggal diam dan berusaha mencari pelaku. Pertemuan mereka tak terelakkan, dan saat dihadapkan oleh korban, YRH dengan jujur mengakui bahwa motor tersebut telah dijaminkan untuk mendapatkan uang main judi online.

Ketika dihitung, kerugian finansial yang dialami oleh korban mencapai angka yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp12,5 juta. Tak tinggal diam, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nusawungu Polresta Cilacap, yang kemudian mengamankan pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, YRH berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan ia akan dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun penjara karena perbuatannya yang melanggar hukum, dijerat dengan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahayanya kecanduan bermain judi online yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, bahkan teman dekat sendiri. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk tidak terjerumus dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Kita harus selalu waspada terhadap godaan yang mengancam integritas dan etika kita, serta saling mengingatkan agar tetap berpegang pada jalur yang benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *