Purwokerto, sebuah wilayah yang terletak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyaksikan adegan perampokan mobil yang dihentikan dengan heroik oleh sang pemilik mobil.
Sosok yang tak lain adalah Rizky Cahya, yang rumahnya berada di Windujaya, Banyumas.
Aksi berani ini dilakukannya ketika seorang perampok berinisial FI (31), berasal dari Lumbir, Banyumas, berusaha menundukkan Rizky dengan menggunakan alat kejut listrik yang dipegangnya.
Informasi yang dihimpun menyatakan bahwa sang perampok menyamar sebagai seorang pembeli yang berniat membeli mobil.
“Perampok ingin menguasai mobil milik korban, dan caranya adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli potensial,” jelas Kompol Agus Supriadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, saat berbicara kepada media pada hari Kamis (10/8/2023).
Runtutan Kejadian
Agus menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Sekitar tiga minggu sebelumnya, sang perampok telah menghubungi Rizky melalui platform jual beli online di Facebook.
Berbagai percakapan terjadi antara keduanya, hingga pada suatu titik, sang perampok mengabarkan kepada Rizky bahwa ada seorang calon pembeli yang berminat untuk membeli mobil miliknya.
Mereka sepakat untuk bertemu di area parkir Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Margono Soekarjo pada hari Selasa (8/8/2023) sore.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momen transaksi antara penjual dan pembeli.
Baca juga:
2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Oleh Bea Cukai Purwokerto
Agus menjelaskan, “Saat pertemuan tersebut, korban dan pelaku duduk bersebelahan dalam mobil untuk mengatur transaksi.
Namun, tiba-tiba sang korban diserang dari belakang oleh sang perampok menggunakan alat kejut listrik yang secara tiba-tiba dikenakan pada bagian belakang leher korban.”
Namun, tanpa ragu-ragu, Rizky berjuang melawan serangan tersebut. Dia tidak menyerah pada situasi yang menakutkan tersebut.
Akhirnya, dengan bantuan satpam yang berada di RSUD Margono Soekarjo, sang perampok berhasil diatasi dan diamankan.
Kejadian ini segera dilaporkan ke Mapolsek Purwokerto Selatan untuk tindakan lebih lanjut.
Dalam hal ini, sang perampok akan dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 365 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Bersama dengan sang perampok, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.
Di antaranya adalah sebuah mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 2109 UOJ dan alat kejut listrik tipe 928 berwarna hitam.